Gasak 2 HP, Pemuda Desa Sidoharjo Ini Diciduk Polsek Airgegas
Akibat kejadian tersebut korban dan temannya mengalami kerugian Rp. 3.000.000,-.
Berdasarkan laporan pencurian, Tim Unit Reskrim langsung turun melakukan penyelidikan.
Tim mendapatkan Informasi bahwa diduga pelaku pencurian tersebut sedang berada di depan kantor Desa Sidoharjo.
Tim langsung bergerak dan menangkap pemuda yang baru berusia 20 tahun ini.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti dua unit HP sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Airgegas guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Yandrie, Jumat (19/5/2023).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Air Gegas guna penyelidkan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pidana pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.