Diduga Curi Laptop dan Infocus, Mahasiswa di Bangka Selatan Diciduk Polsek Airgegas
Tak hanya itu, kunci juga sudah dirusak. Korban masuk ke dalam kamar dan melihat lemari sudah terbuka serta acak-acakan.
Di sana, Supriadi mengetahui bahwa laptop serta infocus juga sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.8.000.000,-
“Semalam kami berhasil mengamankan pelaku pencurian Laptop dan Infokus, FS dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Airgegas,” jelas Yandrie.
Selain mengamankan FS, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop 11 merk Acer V5 warna hitam dan satu unit infokus merk Benq 3040 warna putih.
Yandrie menegaskan dijerat pidana pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan meninggalkan rumah agar memastikan rumah dalam keadaan aman.
“Minta bantuan kepada saudara atau tetangga untuk mengawasi atau memperhatikan setiap orang yang tidak dikenal apabila ada lewat di rumah kita,” pesannya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.