Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Satlantas Polres Babar Imbau Masyarakat Tertib Berlalulintas
Ia menyebut untuk sasaran pengguna jalan yang akan dilakukan penindakan di lapangan nantinya terdapat 12 poin. Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara dan menerobos lampu merah.
Tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi spion, knalpot tidak standar dan lampu utama, rem lampu petunjuk tidak sesuai peruntukannya.
“Kemudian kendaraan overload atau over-dimension, dan kendaraan tanpa RNKB atau nomor registrasi kendaraan bermotor palsu. Semua kita awali dengan teguran, baik tertulis maupun secara lisan, kalau tidak salah, masyarakat tidak perlu takut,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.