BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Polres Bangka Tengah kembali mengamankan pelaku pencurian Fauzul Marwan alias Dedek (25) warga Desa Kurau, Kecamatan Koba, Sabtu (20/5/2023).

Dedek berhadapan dengan pihak berwajib karena telah mencuri satu unit sepeda motor merk Supra X milik Johannes alias Ahab warga Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Ahab, warga Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru ke Polres Bateng pada 25 Mei 2022 lalu atas kehilangan 1 unit sepeda motor Supra X.

Ipda Edman Furqon selaku Kasi Humas Polres Bateng seizin Kapolres Bateng AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Ya tim Cobra Polres Bateng tadi pagi berhasil mengungkap perkara 363 KUHP yang mana laporan korban ini sudah dilaporkan tahun 2022 lalu, namun Alhamdulillah bisa terungkap kasusnya sekarang,” ujarnya.

Baca Juga  6 Pejabat Eselon II Bangka Tengah Resmi Dilantik, 99 ASN Duduki Jabatan Administrator dan Pengawas

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras anggota tim Cobra di lapangan yang melakukan penyelidikan hingga diketahuinya keberadaan pelaku.