“Untuk pelaku yang diamankan bernama Dedek, warga Gang Nipah Desa Kurau Timur Kecamatan Koba,” ungkapnya.

Disebutkannya, identitas pelaku sendiri diketahui setelah dilakukan penyelidikan, yang mana ketika keberadaan pelaku diketahui, maka tim Cobra langsung bergerak ke rumah pelaku yang berada di Desa Kurau Timur tersebut.

“Tim Cobra berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Kurau Timur dan dari hasil interogasi pelaku ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor dengan menunjukkan barang bukti 1 unit sepeda motor Supra X yang dicuri tersebut. Modus operandi dengan  mengambil motor yang ditinggalkan pemiliknya yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci,” terangnya.

Ia menambahkan saat ini pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor telah diamankan Polres Bateng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Ajak Forkopimda Bateng Bagikan 250 Bingkisan ke Pengendara di Jalan Koba

“Pelaku sendiri dikenakan pasal 363 KUHP,” tandasnya.