Sebelumnya Pemkab Bangka telah mengantongi 6 Sertifikat KIK dan 3 Usulan KIK yang sedang diverifikasi oleh Kemenkumham.

Rismy menjelaskan selain itu juga Pemkab Bangka mengusulkan 2 Kawasan Karya Cipta yaitu Kampung Gebong Mamarong Dusun Aik Abik Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu dan Kota Eksotis Kecamatan Sungailiat.

“Ada 16 Produk Pengetahuan Tradisional (PT) dan & 7 produk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang akan kita usulkan kembali. Sehingga menambah daftar perlindungan terhadap KIK di Pemerintahan Kabupaten Bangka dengan total 32 daftar KIK. Selain itu juga kami telah mengusulkan 2 kawasan karya cipta dimana kawasan tersebut dinilai sudah masuk dalam kriteria. Melalui bidang Kebudayaan kami terus bekerja keras untuk mendata setiap KIK  yang ada di Kabupaten Bangka juga selalu mencari inovasi-inovasi agar dapat menjadikan Kabupaten Bangka memiliki banyak tempat kreasi atau karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer,” ujar Rismy.

Baca Juga  Bulan Ramadhan, Mulkan Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid

Produk produk yang diusulkan kali ini berupa 16 Produk Pengetahuan Tradisional dan 7 produk EBT seperti Otak-Otak Belinyu, Pantiau Belinyu, Rimpik, Pais uyep, Kritek Belinyu, Ampiang Belinyu, Kempelang Belinyu, Sambel Lingkung, Kripik Siput Gong-Gong, Enjan Belinyu, Musong Madu, Wedang Gambir, Teh Serai Puding, Alat Tangkap Betungkah, Tari Taber Darat, Tari Cakter, Tari Kecupus, Alat Belapan, Beras Aruk, Sambel Serai, Sambel Gegarang Nibung, Ayam Tim Jurung, dan Buka Puaso 6 Jada Barin.