BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Seorang perempuan berisial LA (25) ditangkap satreskrim Polresta Pangkalpinang.

LA ditangkap lantaran melakukan pencurian uang milik bibinya sendiri.

Uniknya aksinya dilakukan LA, ini mencuri uang bibinya yang tersimpan di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Terungkapnya kejadian tersebut suami korban yakni Munandar datang ke Bank hendak mengambil sejumlah uang. Rabu 29 Maret 2023 lalu.

Munandar pun kaget bukan kepalang, saat mengetahui uang yang akan diambil masih tersisa Rp 5 juta, sementara sepengetahuan korban uang yang berada didalam saldo tabungan berjumlah Rp 70 juta.

Mengetahui hal tersebut, Munandar mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian melaporkan peristiwa pidana ini.

Mendapat laporan tersebut tim 1 dan 2 Jatanras Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian ini.

Baca Juga  Puncak Arus Balik Diprediksikan Terjadi di H+4 Lebaran Idul Fitri 2023

Perempuan berusia 25 tahun ini diamankan di wilayah Bukit Sari pada Rabu (17/5/2023) lalu sekitar pukul 15.40 WIB.

Tidak ada perlawanan saat pihak kepolisian mengamankan pelaku , dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya ini.

Peristiwa ini bermula saat kartu ATM milik korban terjatuh di pasar pembangunan, pada saat itu korban diketahui hendak membeli peralatan dapur .