Curi Uang Milik Bibi Sendiri, Perempuan 25 Tahun di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
Setelah sampai di toko selanjutnya korban mengambil masker yang berada didalam tas pada saat itu ATM yang berada di dalam tas terjatuh namun korban tidak mengetahuinya.
Melihat kartu ATM bibinya terjatuh, pelaku mengambil dan menyimpan kartu tersebut di dalam saku celana milik pelaku ,selanjutnya pelaku dan korban pulang kerumah dikarenakan tidak jadi membeli peralatan dapur.
Selang sekitar 1 minggu kemudian pelaku
pergi ke ATM bukit merapin untuk menarik uang sebesar Rp 2 juta rupiah .
“Pelaku mengetahui nomor PIN atm tersebut karena bibinya ada menyuruh pelaku untuk mengambil uang di ATM dikarenakan bibinya tidak tau menggunakan mesin ATM,”terang Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto seizin Kapolresta Kombes (Pol) Gatot Yulianto.
Selanjutnya, pelaku kembali mengambil uang di ATM sebesar Rp 1,5 juta, dari pengakuan pelaku sudah berulang-ulang sejak bulan Agustus 2022 hingga bulan Maret 2023 dengan total mencapai Rp 65 Juta .
“Pelaku mengambil uang tersebut berulang-ulang sejak bulan Agustus 2022 hingga bulan Maret 2023 hingga mencapai total Rp. 65.000.000 untuk barang bukti yang kami amankan diantara adalah kartu ATM BRI ,”lanjut Kasat Reskrim.
Diketahui uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang sebesar Rp 3 juta, membeli peralatan sekolah anak sebesar Rp. 580 ribu dan untuk kebutuhan sehari-hari pada bulan Agustus 2022 hingga bulan Maret 2023.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.