Bareskrim Polri akan Mintai Keterangan Nindy Ayunda Kekasih Tersangka Dito Mahendra
“Untuk perkara 221 KUHP,” ucap Djuhandhani.
Diketahui isi dari Pasal 221 KUHP yang mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dekat tersangka Dito Mahendra. Ke depan, artis Nindy Ayunda juga akan kembali dipanggil.
Sumber: Pmjnews
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.