BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Maraknya kegiatan pertambangan yang diduga dilakukan secara ilegal di kawasan Pantai Tembelok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) belakangan ini menjadi perhatian dari kalangan masyarakat di daerah itu.

Pasalnya, kegiatan pertambangan secara ilegal di lokasi yang berada tak jauh dari Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok itu sempat beroperasi beberapa waktu lalu. Namun terhenti setelah ditertibkan aparat kepolisian setempat.

Kini, masyarakat menunggu kejelasan dari pihak berwenang.

Apakah kawasan itu boleh ditambang atau tidak.

Wabup Babar Bong Ming Ming memberikan respons menyikapi persolan tersebut.

Dia menyebut, secara aturan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 pertambangan laut bukan kewenangan kabupaten, melainkan pemerintah pusat dan provinsi.

Baca Juga  Pulau Ketawai Hanya Disewa Rp1,9 M per 30 Tahun, Me Hoa Minta Algafry Evaluasi

“Karena 0 sampai 12 mil laut adalah wilayah provinsi. Dan kalau dilihat dari Perda Zonasi, perairan Tanjung Kalian termasuk Tembelok merupakan zona pelabuhan. Di zona ini diperbolehkan melakukan aktivitas apapun, selama tidak ganggu ruang gerak pelabuhan,” ungkapnya, Selasa (23/5/2023).