Secara aturan, dijelaskan Bong Ming Ming wilayah itu tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik siapa pun. Namun, tidak adanya legalitas untuk melakukan pertambangan, karena tidak ada badan hukum yang menaungi tempat itu, seharusnya kawasan tersebut tidak dapat ditambang.

“Seharusnya tidak bisa, karena tidak ada payung hukum yang sampai hari ini membolehkan menambang di Tembelok. Jika ada kerangka hukum yang bisa melegalkan tempat tersebut untuk ditambang, maka bisa memiliki nilai manfaat bagi masyarakat dan negara,” katanya.

“Kalau memang benar kandungan timah di situ ternyata banyak, ada kerangka hukum yang bisa melegalkan tempat tersebut untuk ditambang, saya rasa nilai manfaatnya untuk negara juga besar. Dari pajak dan lain-lainnya dari pada tidak dimanfaatkan,” tambah Bong Ming Ming.

Baca Juga  Rio Setiady Soroti Masalah Genangan Air di Perumahan Taman Surya Kampak Pangkalpinang 

Diakuinya, persoalan ini pernah Bong Ming Ming sampaikan kepada Forkopimda Babel agar bagaimana bisa kawasan tersebut memiliki payung hukum.

Ini semata-mata untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin bekerja, memberikan pemasukan untuk negara dan daerah.

“Kalau sudah ada payung hukumnya untuk menambang di sana, saya bahagia karena masyarakat kita bisa terfasilitasi, bisa membawa nilai manfaat, negara pun bisa mendapat nilai manfaat. Kalau nanti sudah ada kejelasan dan berjalan, saya harap para nelayan dan masyarakat sekitar agar dilibatkan,” terangnya.