NASIONAL, TIMELINES.ID – Polda Metro Jaya menangguhkan sementara penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayumi di Depok.

“Sementara kita hold dulu,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya kasus tersebut kedua pihak saling melaporkan dengan dugaan KDRT dimana keduanya saling menjadi tersangka.

Kendati demikian Karyoto belum bisa memastikan hingga kapan penanganan kasusnya ditangguhkan sembari melihat perkembangan kedua pihak.

Karyoto mengatakan, penangguhan sementara penanganan kasus tersebut untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak hingga kondisinya sudah membaik.

“Karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu, kira-kira sudah kondisi baik semuanya akan kita pertemukan kembali,” jelasnya.

Baca Juga  Manfaat dan Efek Samping Minum Kopi Sebelum Berolahraga