BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat sejak Januari hingga akhir April 2023, ada 108 laporan yang ditindaklanjuti.

Ratusan laporan tersebut masuk tahap verifikasi formil dan materiil sehingga layak diproses dan diselesaikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Babel, Shulby Yozar A mengatakan Ombudsman menerima 2 jenis laporan yang masuk.

Laporan jenis pertama hanya sebatas konsultasi saja terkait pelayanan publik dan laporan jenis kedua adalah laporan yang harus diproses dan diselesaikan karena masuk tahap verifikasi dan unsur laporan menjadi kewenangan Ombudsman yang bisa sampai di pengadilan.

“Untuk laporan jenis pertama yang kita terima ada 494 laporan. Laporan jenis kedua ada 108 laporan yang lolos verifikasi formil dan materiil yang layak ditindaklanjuti dan diselesaikan,” kata Yozar saat ditemui Timelines.Id di ruang kerjanya, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga  Biar Tidak Pungli, Pj Wako Pangkalpinang Bahas Regulasi Sumbangan Sekolah dengan Ombudsman

Yozar menjelaskan untuk laporan yang berjenis konsultasi syarat formalnya hanya syarat administratif seperti KTP atau surat kuasa yang menunjukkan dia korban langsung atau bukan.

Dan yang masuk jenis laporan kedua itu sudah memenuhi syarat materiil, apakah hal yang dilaporkan menjadi kewenangan ombudsman atau bukan, sudah masuk pengadilan atau belum dan waktunya sudah lewat tahun atau belum karena harus melalui proses penyaringan, di mana yang lewat 2 tahun tidak bisa diproses lebih lanjut.