Dikatakannya, kasus ini terungkap berkat laporan dari salah seorang keluarga korban, bahwa korban  telah mengalami kekerasan seksual dan disetubuhi oleh ayah tiri serta kakak tirinya.

“Awalnya bibi korban menerima laporan dari korban, kalau dia itu diperkosa olah ayah dan kakak tirinya sampai berulang-ulang dalam rentang waktu akhir tahun 2022 hingga bulan Mei 2023,” ungkapnya.

Ia menambahkan untuk proses hukum lebih lanjut keduanya sudah diamankan di Mapolres Bateng.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Kabur usai Tabrakan di Namang, Supir Truk Ditangkap Polisi