Lagi, Satres Narkoba Polres Basel Amankan Pengedar Sabu di Suka Damai, Barang Bukti 4,10 Gram
Begitu menerima informasi tersebut, polisi langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Candra.
“Satres Narkoba mengamankan tersangka Candra berikut barang bukti 4 paket dengan berat 4,10 gram,” jelas Kapolres, Senin (29/5/2023).
Ia menambahkan selain mengamakan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu: empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,10 gram, satu unit timbangan digital scale, satu buah sekop dari pipet minuman, satu ball plastik bening berukuran kecil kosong, satu buah dompet kecil berwarna hijau, satubuah dompet kecil berukuran pink, satu buah rompi berwarna hitam merk bozman serta satu unit handphone merk VIVO berwarna gold.
Kapolres menegaskan atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.