“Jadi menurut hemat saya dalam penggunaan bahasa kita harus RTW, jika sesuai dengan ruangnya misalnya heterogen kita harus menggunakan bahasa Indonesia, jangan kita gunakan bahasa daerah. Tapi kita tertentu ya sudah bahasa daerah,” tuturnya.

Mengenai penggunaan bahasa Indonesia harus sesuai dengan waktu, penggunaan bahasa Indonesia dan daerah jika tidak tepat bisa membuat ketersinggungan.

“Jadi kalo misal di perkantoran kalau lagi dialog secara umum kita harus melakukan bahasa Indonesia dengan benar dan baik. Supaya tidak terjadi salah penafsiran tapi kalo komunikasi person to person misal kita gunakan bahasa daerah kita,” terangnya.

Pemprov Babel mendukung Diseminasi Kongres Bahasa Indonesia ke duabelas ini. Dengan diseminasi ini diharapkan adanya implementasi sesuai makna diseminasi adalah proses dan penyebaran informasi.

Baca Juga  Masuk Pantai Pasir Padi Pangkalpinang Bakal Dikenakan Biaya Per Kepala

“Proses itu apa yang harus kita lakukan apa yang harus kita perbuat terkait KBI ini. Kedua kata kunci penyebaran informasi yang bisa melakukan ini adalah ujung tombaknya insan pers,” pungkasnya.