BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Usai kabur setelah menusuk kakak iparnynya dengan sebilah pisau, kini seorang pemuda di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Mendo Barat.

Firdaus alias Fir (22) warga Jalan Belubur, Dusun IV Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat  harus dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Ia dilaporkan Camri (33) Warga Jalan Belubur Dusun II Desa Kace ke Mapolsek Mendo Barat Selasa (23/5/2023)lalu.

Kapolsek Mendo Barat, Iptu. Defriansyah, SH Senin (29/5/2023) kepada timelines.id mengatakan Fir diamankan unit Reskrim Polsek Mendo Barat usai menikam korban Tono (40) pada Selasa pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban ditikam saat hendak melerai perkelahian antara tersangka Fir dengan Ibunya

Baca Juga  Polisi Beberkan Kronologi Pembunuhan Remaja di Toboali

Kejadian bermula saat korban mendengar tersangka Fir berkelahi dengan Ibunya yang seketika menangis. Korban melerai perkelahian antara Ibu dan Anak tersebut.

Namun entah apa yang merasuki tersangka. Dirinya malah menusuk perut bagian kiri Tono dengan sebilah pisau dapur.

Seketika darah mengucur dari luka robekan benda tajam tersebut.

Usai melakukan penikaman terhadap kakak iparnya, Fir pun berusaha kabur.

Hingga kasus ini dilaporkan ke Mapolsek Mendo Barat. Berbekal informasi dari masyarakat Fir yang sempat kabur ke rumah ayahnya Kampung Keramat Kota Pangkalpinang untuk meminta uang.