Tikam Kakak Ipar, Pemuda asal Kace Ini Ditangkap di Rumah Kosong
Fir juga diketahui sempat mendatangi rumah temannya di Pintu Air Pangkalpinang untuk meminjam uang.
Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB informasi menyebutkan bahwa tersangka Fir bersembunyi di sebuah rumah kosong tak jauh dari Masjid As Salam Desa Kace.
Tim unit Reskrim Polsek Mendo Barat pun tak ingin kehilangannya buruannya langsung mendatangi lokasi dan berhasil menciduk Fir.
Minggu (28/5/2023) polisi juga memburu alat bukti berupa satu bilah pisau stainless yang dibuang pelaku ke semak semak sekitar 300 meter dari TKP.
Iptu Defriansyah mengatakan antara pelaku dan korban masih terikat hubungan keluarga.
Usai melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku sempat melarikan diri.
“Tersangka Fir dijerat pasal 351 KUHPidana. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Iptu. Defri.
Bersama tersangka Fir, polisi ikut mengamankan barang bukti 1 bilah pisau dan 1 helai celana pendek Jean warna biru yang terdapat bercak darah korban.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.