ASN juga diharapkan tidak terlibat politik praktis karena asas netralitas berisi setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral. ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI No 2 tahun 2022, No 800-5474 Tahun 2022, No 246 Tahun 2022, No 30 Tahun 2022, No 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga  Bawaslu Pangkalpinang Gelar Fasilitasi Pelatihan Saksi Partai Politik di Pemilu 2024 

1. Seluruh Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan;

2. Seluruh Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, dan dapat menciptakan iklim yang kondusif dan membangun sinergitas serta efektifitas dalam melaksanakan tugasnya;

3. Seluruh Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak agar mentaati pasal 6 huruf h berbunyi bahwa nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil, yaitu Profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Dalam menjaga netralitas baik di dalam maupun di luar kedinasan Pegawai Negeri Sipil harus menghindari segala bentuk kegiatan yang meliputi :
a. Melakukan pendekatan kepada Partai Politik (Parpol) terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;
b. Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya/orang lain;
c. Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon;
d. Menghadiri deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut;
e. Mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media sosial;
f. Berfoto bersama dengan pasangan calon;
g. Menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan parpol.*

Baca Juga  Himbara dan BSB Meriahkan Babel Economic Forum 2025 Bank Indonesia