Melalui Perda Ini, Pemkab Babar Siap Berikan Kemudahan Investasi bagi Para Investor
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Pemkab Bangka Barat (Babar) saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Perda tersebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Jumat (19/5/2023) lalu.
Secara garis besar, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPTKT) Babar Yuwanda Eka Putra mengatakan, perda ini dibuat untuk menggaet investor agar menanamkan modalnya di Babar.
Sehingga, proyeksi nilai investasi yang telah ditetapkan BKPM Rayon Babel pada tahun 2023 senilai Rp2,23 triliun dapat tercapai.
Pada poin pemberian insentif, perda ini mengatur tentang pengurangan atau pemotongan pajak terhadap investor yang menanamkan modalnya di Negeri Sejiran Setason.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.