BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Malang bagi Evi Oktaviani (38) seorang honorer di Unit Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka ini.

Setelah dirinya dinyatakan lulus sebagai tenaga Kontrak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rabu (23/5/2023) lalu, rasa syukur tak terhingga ia rasakan setelah mengikuti berbagai macam prosedur yang dilalui.

Namun kebahagiaannya untuk diangkat menjadi tenaga ASN PPPK ini tak berlangsung lama.

Keesokan harinya Kamis (24/5/2023) aplikasi yang meminta dirinya mengunduh beberapa berkas tak dapat dibuka dan tertulis keterangan dirinya dinyatakan mengundurkan diri dari tenaga PPPK.

Kecurigaan dan kekhawatiran pun mulai ia rasakan. Dua dari lima orang Pegawai Honorer di Unit Damkar dinyatakan mengundurkan diri sesuai keterangan yang tertulis dengan huruf merah di dalam aplikasi.

Baca Juga  Polres Babar Terima Penghargaan dari Kemenpan RB Pelayanan Prima Kategori A

Evi merasa dirinya tidak pernah mengajukan Berkas pengunduran diri dari tenaga PPPK.

“Awalnya, kami dikasih tau pihak BKPSDM untuk mengisi daftar riwayat hidup ke dalam aplikasi. Rabu malam itu masih bisa dibuka untuk mengisi biodata diri. Jadi saya pun mulai mengurus berkas berkas untuk diunduh di aplikasi. Namun keesokan harinya tanggal 24 Mei 2023. Aplikasi tersebut tidak dapat dibuka lagi. Dan tertulis saya mengundurkan diri. Tentu saja saya kaget,” ceritanya sedih kepada timelines.id Selasa (30/5/2023) malam di kediamannya di Lingkungan Matras.

Honorer yang sudah bekerja selama 9 tahun ini kecewa. Ia bersama rekannya yang bernasib sama mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka untuk meminta kejelasan atas status yang tertera di dalam aplikasi tersebut.

Baca Juga  Ridwan Djamaluddin Berencana Merotasi Pejabat di Pemprov Babel, Diduga Ini Pemicunya