“Hari Kamis itu saya dan rekan saya. Kami berdua pergi ke Kantor BKPSDM ke Bidang Kepegawaian. Katanya mungkin sistem lagi error jadi kami disuruh menunggu,” jelas honorer yang bekerja sejak tahun 2015 ini.

Selanjutnya Jumat 25 Mei 2023, Evi diminta BKPSDM untuk membuat surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dan kronologis terjadinya status pengunduran dirinya di dalam aplikasi.

“Tanggal 25 Mei 2023 kami diminta membuat surat pernyataan dan kronologis berikut data data yang harus diunduh ke dalam aplikasi sudah kami serahkan ke BKPSDM. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan nasib kami”, keluhnya.

Evi khawatir batas akhir syarat harus dilampirkan ke dalam aplikasi tercatat pada 8 Juni 2023 nanti, dirinya tak dapat mengikuti prosedur kelengkapan berkas. Sehingga akan berujung pada nasib status pekerjaannya yang ia tunggu sejak program PPPK ini canangkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga  415 Tenaga Honorer Bangka Selatan Tidak Masuk Database BKN, Begini Penjelasan BKPSDM

“Khawatir takutnya nanti sampai batas akhir saya tidak bisa mengikuti prosedur dan benar benar dianggap mengundurkan diri,” ucapnya lirih.

Wanita berkulit putih ini berharap ada solusi dari permasalahan yang ia alami mengenai status PPPK ini dan dirinya dapat diangkat menjadi tenaga PPPK sesuai pengumuman pertama yang ia dapat dari aplikasi.

“Berharap ada kejelasan dan kami bisa diangkat menjadi tenaga PPPK. Semoga ada solusinya dan kejelasan. Karena saya tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri,” kata dia.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Bangka, Baharita saat dikonfirmasi timelines.id Rabu tadi (31/5/2023) pagi belum memberikan jawaban terkait status PPPK yang dikeluhkan Evi Oktaviani.