Satres Narkoba Polres Bateng Ciduk Pengedar Narkoba, 60 Paket Sabu Diamankan
“Dari tersangka kita amankan 60 paket sabu siap edar seberat 16,6 gram,” ucapnya.
Ia melanjutkan untuk proses hukum sekarang tersangka dan barang bukti narkoba sudah diamankan ke Mapolres Bateng.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut, karena sudah melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tukasnya.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.