BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — PT Timah Tbk mendapatkan mandat dari Negara untuk mengelola sumber daya alam timah yang ada di Indonesia.

Sebagai perusahaan negara, proses bisnis yang dijalankan perusahaan tidak hanya mengedepankan profit tapi juga menjalankan fungsi lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat.

Tak dipungkiri dalam melaksanakan proses bisnis perusahaan memunculkan dinamika sosial.

Namun, perusahaan berupaya untuk meminimalisasi dinamika dengan memberikan ruang bagi stakeholder agar memiliki tujuan yang sama yakni mengoptimalkan sumber daya alam timah untuk kepentingan Bangsa dan Negara.

Menanggapi dinamika operasi produksi PT Timah Tbk yang dilakukan PT Timah Tbk dan mitra usahanya di Perairan Rias, Kabupaten Bangka Selatan.

PT Timah Tbk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksi yaitu DU 1546 di Laut Rias, Kabupaten Bangka Selatan.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebagai pemilik IUP PT Timah Tbk memiliki kewajiban untuk melaksanakan pertambangan sesuai dengan kaidah penambangan yang baik dan benar, meningkatkan nilai tambah, melaksanakan kewajiban pasca tambang dan juga melaksanakan tanggungjawab sosial.

Baca Juga  PT Timah Tbk Kolaborasi dengan Persikindo Babel Gelar Pelatihan Ecoprint Bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Pangkalpinang

Meski sudah mengantongi izin untuk melakukan operasi dan produksi penambangan, PT Timah Tbk tetap berusaha untuk menjalin komunikasi positif, koordinasi dan sosialisasi terkait kegiatan pertambangan agar pelaksanaan operasi produksi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi tercapainya proses penambangan yang baik dan benar.

Secara historis, walaupun telah mengantongi izin yang jelas PT TIMAH Tbk juga tidak serta merta “memaksakan diri” dimana penundaan operasi produksi di wilayah laut rias juga beberapa kali dilakukan perusahaan dikarenakan mengedepankan kondusifitas.

Terakhir tercatat bahwa pada medio Mei 2022 perusahaan menunda operasi dan kembali melakukan komunikasi dengan seluruh elemen untuk tercapainya kondisi yang kondusif. Bahkan hingga saat ini.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, sebagai pemilik IUP PT Timah Tbk telah memiliki legalitas untuk melaksanakan operasi produksi di wilayah tersebut baik IUP, izin lingkungan sampai dengan izin operasi produksi

Sebelumnya, PT Timah Tbk dan mitra usahanya juga telah melaksanakan melaksanakan pertemuan terkait hal ini kepada masyarakat sekitar pada April lalu.

Baca Juga  Merajut Kebersamaan, PT Timah Bersama Kementerian BUMN Gelar Program Sobat Aksi Ramadan 2025 di Babel

“Kami sampaikan bahwa perusahaan memilliki legalitas untuk melaksanakan operasi dan produksi di wilayah DU 1546 Laut Rias.

Semua dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku hingga proses kemitraan yang dijalankan bersama mitra usaha PT Timah Tbk. Perihal izin ini semuanya terbuka dan bisa diakses melalui Kementerian ESDM,” ucap Anggi.

Anggi menambahkan untuk mendukung produksinya, PT Timah Tbk juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pola kemitraan yang dilaksanakan di konsesi perusahaan.

“Semangat pemberdayaan masyarakat ini tentunya harus juga dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan,” ucap Anggi.

PT Timah Tbk kata Anggi dalam melaksanakan proses bisnisnya juga mengedepankan kondusifitas. Sehingga Ia berharap, semua pihak dapat dengan tenang menyikapi dinamika yang terjadi.

Kemudian terkait seluruh dokumen perizinan sebagai dasar operasi produksi PT TIMAH Tbk yang menjadi polemik pada masyarakat saat ini, PT TIMAH Tbk memiliki dan konsern terhadap semua prasyarat yang diamanatkan untuk pelaksanaan operasi produksi.

Baca Juga  PT Timah Tbk Komitmen Dukung Aspirasi Serikat Pekerja

“Terkait permintaan rekan-rekan nelayan, dalam pertemuan kemarin sebenarnya yang terjadi adalah PT Timah Tbk pada forum tersebut sudah menunjukkan beberapa dokumen. Tapi Bersama ini kami sampaikan, sebagai perusahaan terbuka (Tbk.red) tentu PT Timah Tbk juga harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Perusahaan membuka diri untuk sesuatu yang bersifat konstruktif, seluruh dokumen lengkap dan sesungguhnya dapat langsung menghubungi Tim teknis (Legal perusahaan) ataupun bersilaturahmi ke kantor PT TIMAH Tbk untuk melihat dokumen dan izin. Tentunya dalam hal ini kita ingin semuanya berjalan secara kondusif,” ucap Anggi.

Anggi juga menambahkan bahwa kewenangan untuk memberikan dan pengecekan perizinan sudah diatur oleh pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni melalui kementerian terkait secara berjenjang.

“Analogi sederhananya, kiranya tidak mungkin rasanya warga negara melakukan penyetopan kendaraan dijalan raya dan kemudian meminta kelengkapan izin berkendara karena kewenangan tersebut tentunya ada di pihak yang berwajib,” tambah Anggi