Pelayanan itu berbayar sesuai dengan Permenkes NO. 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permenkes NO. 4 TAHUN 2020 Tentang Penyelenggaran Institusi Penerimaan Wajib Lapor dimana pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah dalam layanan tersebut hanya untuk kepersertaan PBI atau Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Desa

Dan jika tidak maka diwajibkan membiayai secara mandiri dengan biaya sekitar Rp5 juta lebih karena terkait dengan BLUD (Balai Layanan Umum Daerah) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dia menambahkan, adapun keterbatasan SDM dan sarpras dalam memberikan pelayanan khusus Napza di Babel juga menjadi kendala lainnya dalam menerapkan layanan NAPZA sesuai Standar SNI;8807 tahun 2022 dimana lembaga rehabilitasi harus memenuhi syarat minimal tipe III dalam hal sarana prasarana, Intervensi, Psikososial dan SDM.

Baca Juga  Lewati Masa Kritis, Bocah SMP Korban Penganiayaan di Bangka Mulai Siuman

“Nah kami BNN apresiasi dan terimakasih kepada Pj Gubernur Babel yang Quick Respon dengan akan dibangunkan di BNNP Babel Insya Allah Gratis tidak berbayar, hal ini sbg Wujud Implemntasi Inpres RI no 2 tahun 2020 dan diharapkan dengan tersedianya Balai Rehabilitasi yang sesuai standard,” terangnya.

“Yang nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya rehabilitasi dan penerapan soft power approach sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan Napza dapat terwujud di Bumi Serumpun Sebalai ini sehingga diharapkan dapat menurunkan angka prevalensi penggunaan Napza di wilayah Bangka Belitung,” pungkasnya.