BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilu Bangka Selatan, menemukan 4 Bacaleg DPRD Basel yang belum cukup umur.

Komisioner Bawaslu Basel, Ferry mengungkapkan hasil pengawasan pada masa Vermin 23-26 Mei, ditemukan 4 Bacaleg DPRD Basel yang belum berusia 21 tahun.

Sesuai persyaratan Bacaleg harus berusia minimal 21 tahun pada 3 November 2023 atau saat penetapan Daftar Calon Tetap.

“Kami menemukan 4 Bacaleg yang tidak cukup umur 21 tahun. Perhitungannya para Bacaleg ini harus minimal berusia 21 tahun pada 3 November mendatang,” ungkapnya Minggu (4/6/2023).

Menurutnya, hasil temuan ini segera diteruskan ke KPU agar segera ditindaklanjuti.

“Kami meneruskan hasil temuan Bawaslu agar segera diperbaiki. Memang nanti kan ada tahapan perbaikan 26 Juni – 9 Juli. Tapi untuk 4 Bacaleg yang belum cukup umur itu harus diganti dengan Bacaleg yang baru,” kata Ferry.

Baca Juga  Ini 5 Titik Jalan yang Ditutup pada Malam Hiburan Akhir Tahun di Himpang Nanas dan Kulong Bakung Toboali

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Selatan secara masif melakukan pengawasan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bacaleg oleh jajaran kpu.