4 Bacaleg Bangka Selatan Belum Cukup Umur
Dari hasil pengawasan, Bawaslu mendapatkan sebanyak 408 berkas Bacaleg belum memenuhi syarat yang diajukan 17 parpol peserta Pemilu.
Komisioner Bawaslu Basel, Fery mengatakan pengawasan melekat tahapan vermin ini dimulai pada 23-26 Mei lalu.
“Dari 468 berkas bakal calon legislatif yang di verifikasi administrasi oleh KPU, hanya sebanyak 60 berkas memenuhi syarat dan sisanya 408 berkas belum memenuhi syarat,” jelas Ferry, Minggu (4/6/2023).
Ia mengatakan dari hasil pengawasan, berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat didominasi oleh ijazah SMA yang tidak legalisir sebanyak 134 berkas, dokumen yang diupload tidak sesuai sebanyak 157, dokumen yang diupload bukan milik yang bersangkutan sebanyak 92 berkas.
Selain itu, kata Fery, Bawaslu juga menemukan dokumen administrasi pengunduran diri yang belum sesuai sebanyak 2 berkas, perbedaan nama KTP dengan ijazah 4 berkas, Bacaleg belum cukup umur 4 berkas serta salinan putusan pidana tidak sesuai 1 berkas.
“Bawaslu juga menemukan surat keterangan kejaksaan tidak sesuai 2 berkas, ganda internal 8 berkas dan ganda dengan parpol lain sebanyak 3 berkas,” imbuh Ferry.
Ferry menambahkan, Bawaslu akan menyurati KPU untuk meminta parpol peserta pemilu segera melengkapi dokumen yang belum lengkap.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.