Didampingi Ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 14 paket sabu.

Selain mengamamkan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni empat belas paket narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 4,11 gram, sembilan buah pipet minuman berwarna kuning, satu helai tisu berwarna putih, satu buah plastik makanan merk Legenda berwarna coklat, satu bungkus bekas rokok merk DJITOE, satu unit Handphone android Merk VIVO berwarna biru, satu unit sepeda motor Merk Yamaha type MIO GT warna biru putih dengan Nopol BN 5796 TB.

“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Suhendra, Minggu (4/6/2023) malam.

Baca Juga  Kapolres Basel Pantau Pengamanan Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih

Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.