“Akibat dari kejadian tersebut korban yaitu pihak Koperasi Plasma Gunung Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 2.7 juta dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Belinyu guna Penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Oleh security PT GPL, Bandot pun diserahkan ke Mapolsek Belinyu berikut barang bukti berupa 1 unit mobil pick up jenis Suzuki Tahun 2013, 1 buah STNK mobil, 1 ton TBS sawit.

Atas aksi nekatnya tersebut, Bandot dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

Baca Juga  Ayah Kandung di Bangka Tega Setubuhi Anaknya Yang Masih Berusia 4 Tahun