Tiga ASN Basel Divonis 1 Tahun Penjara
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Tiga ASN Bangka Selatan, HE, JV dan AG divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkapinang.
Pada sidang yang digelar Kamis (6/7/2023), ketiga ASN dinyatakan bersalah pada kasus Tipikor pada perkara pembayaran ganti rugi tanah Kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019.
Vonis ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan, ketiga ASN terbukti melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.