Tiga ASN Basel Divonis 1 Tahun Penjara
Tak hanya itu, ketiga terdakwa juga divonis denda Rp50.000.000 subsidair dua bulan penjara.
“Terdakwa HE divonis membayar uang pengganti Rp28.700.000,- susbsidair 5 bulan penjara. Terdakwa JV membayar uang pengganti Rp29.200.000,- susbsidair 5 bulan penjara dan terdakwa AG membayar uang pengganti Rp29.200.000,- susbsidair 5 bulan penjara,” jelas Kajari Basel Riama Br Sihite melalui Kasi Intel, Michael P Tampubolon dalam rilisnya kepada wartawan.
Selain itu, Michael menyebutkan barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara sesuai dengan tuntutan dan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,-.
Atas putusan tersebut ketiga terdakwa, penasihat hukum dan JPU mengatakan pikir-pikir. ·

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.