Kejari Basel Eksekusi Uang Pengganti Kerugian Negara Tipikor Pengadaan Linmas dan Atribut Satpol PP
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus beserta Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah berhasil menyetorkan barang bukti berupa uang sebesar Rp35.000.000,- ke kas negara yang disita dari terpidana Iwan Kurniawan, Rabu (20/9/2023).
Kajari Basel Riama Br Sihite melalui Kasi Intel Michael YP Tampubolon menyebutkan Iwan Kurniawan adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian Linmas dan atribut /pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun nggaran 2020.
Michael menjelaskan pada 15 Agustus 2023, telah didirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2561 K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 Agustus 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN-1089/L.9.15/Fu.1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.