“Pembayaran uang pengganti kerugian negara adalah bagian pemulihan atau recovery atas keuangan negara sekarang ini sudah merupakan fokus utama,” ujarnya.

Selain itu, disamping pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang kemudian dijembatani dengan dimuatnya ketentuan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan denda Rp. 200 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara dengan uang pengganti Rp. 35 Juta

Baca Juga  Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba Diserahkan ke Kejari Basel, Ini Ancaman Hukumannya