JU diduga cemburu kembali meminta pelapor untuk melepaskan tangan SL dari tangan RE.

Karena tidak juga dilepaskan korban, JU memukul tangan kanan korban sehingga pegangan dari tangan RE terlepas tangan SL terlepas.

JU langsung memegang kedua tangan pelapor dan menyeret tubuh pelapor dalam kondisi terlentang sejauh 1,5 meter.

Korban ketika itu menangis dan terlapor melepaskan tangannya.

SL berdiri. Saat itu, JU berusaha membantu dan membersihkan pakaiannya SL.

“Jangan pura-pura baik dengan saya,” kata korban.

Perkataan itu membuat pelaku kembali emosi dan menendang kaki korban hingga terjatuh.

Pelaku kembali menendang bagian paha kiri pelapor. Warga di sekitar tempat kejadian yang mendekat dan melerai kejadian tersebut.

Baca Juga  Pria Paruh Baya di Desa Sidoharjo Airgegas Nekat Jadi Pengedar, 14 Paket Sabu Diamankan Polisi

SL langsung meminta bantuan warga yang berada di sekitar tempat kejadian untuk diantarkan ke Polres Basel.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut. JU dijerat pidana pasal pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan,” tutup Budi.