NASIONAL, TIMELINES.ID – Marketplace guru yang merupakan gagasan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terus menuai sorotan dari Komisi X DPR RI.

Komisi X DPR menilai, konsep tersebut dianggap belum matang dan kurang tepat.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyebutkan garis besar ide Mendikbud Nadiem Makarim memiliki niat yang baik, akan tetapi seperti menunjukkan kesan guru sebagai sebuah produk atau objek.

Sebab itu, dirinya mengusulkan agar konsep platform ini merujuk dengan menciptakan Ruang Talenta untuk merekrut guru aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK).

“Saya mengusulkan konsepnya bukan marketplace tapi Ruang Talenta, atau database talent. Jadi bukan guru sebagai produk atau object, melainkan sebagai subjek,” ungkapnya.

Baca Juga  Anggota Komisi VI DPR RI Budhy Setiawan Kritik PT KCI Yang Berencana Impor Kereta Bekas Dari Jepang

Membidangi urusan pendidikan itu, ia menerangkan bahwa konsep marketplace tidak tepat. Menurutnya, hal tersebut membuat guru diposisikan sebagai objek seperti barang yang bisa dibeli oleh sekolah-sekolah.

Dirinya mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan guru merupakan profesi pekerjaan khusus.

“Jadi guru bukan dipilih sebagai objek tapi mempertemukan antara kebutuhan pendidikan dengan talenta yang ada,” jelasnya.

Sebagai informasi mengenai konsep yang disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, Marketplace Guru merupakan basis data yang berisikan profil guru. Mereka adalah peserta seleksi PPPK yang lolos passing grade, tetapi belum dapat formasi atau lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang punya sertifikat pendidik.

Baca Juga  Dor.... !! Pelaku Curanmor Tewas, Tim Jatanras Polresta Pangkalpinang Diperiksa Propam Polda Bangka Belitung

Marketplace Guru disebut sebagai basis data dengan dukungan teknologi untuk semua sekolah bisa mengakses calon guru. Platform ini diharapkan menjadi wadah atau media perekrutan guru, di mana pihak sekolah dapat mencari siapa saja yang dapat menjadi guru dan diundang untuk kebutuhan sekolahnya.

Platform Marketplace Guru diklaim dapat menjadi tempat yang bisa mempermudah pihak sekolah dalam mencari pengajar yang dibutuhkan sehingga prosesnya dapat lebih tertuju sesuai kebutuhan sekolah tersebut. Kepala sekolah dapat mengakses platform tersebut agar dapat merekrut serta memenuhi kebutuhan guru secara langsung tanpa harus menunggu perekrutan nasional.

“Sebetulnya itu kan talent scout (pemandu bakat) ya atau kita sebut head hunter. Tapi harus memprioritaskan bagaimana profesi guru agar dengan mudah mendapatkan sekolah untuk mengajar,” tanggap Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Dinas Mentan, Temukan 12 Pucuk Senpi dan Uang Puluhan Miliar

“Sebelum itu diberlakukan pada tahun depan, Pemerintah harus menyiapkan solusi berupa peraturan yang menjamin kesejahteraan para guru khususnya di sekolah swasta agar hidupnya tidak terkatung-katung,” tambahnya.

 

Dede juga menegaskan, kebijakan Pemerintah tidak boleh mencederai nilai profesi guru. Ia mengatakan, profesi guru sangat mulia dan tidak bisa dibandingkan dengan barang dagangan.