NASIONAL, TIMELINES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya dugaan kepemilikan aset kripto alias uang digital.

“Kalau yang namanya crypto currency itu kan boleh dibilang uang digital, ya, uang digital, tidak berwujud,” ujar Pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

“Itu susah kita, ada di mana ini, dompet digitalnya di mana. Kalau rekan-rekan punya informasi tentu itu sangat akan membantu kami,” sambungnya.

Selain uang digital, lanjut Asep, KPK juga menelusuri seluruh aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari tindak pidana. Menurut dia, langkah ini sebagai pemulihan kerugian keuangan negara dengan merampas aset koruptor.

Baca Juga  Perusahaan Swasta Asal Tiongkok Bidik Pasir Kuarsa di Bangka Belitung