“Tidak hanya uang digital. Jadi kita, kalau namanya TPPU itu semua harta kekayaan hasil tindak pidana korupsinya. Dalam bentuk apa pun, properti atau uang itu sendiri, atau sudah dalam bentuk misalkan logam mulia, atau dalam bentuk mungkin sesuatu yang memiliki nilai,” tuturnya.

“Misalkan karya seni, karya seni yang menurut kita tidak mungkin nilainya kita tidak bisa taksir, tapi kita tanya ke kurator ini ditaksir berapa, nah itu nilainya,” imbuhnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita berbagai barang bernilai ekonomis dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga  Update Gempa Bumi di Kota Jayapura : 2.136 Jiwa Mengungsi