“Dan untuk Raperda ketiga tentang Pengarusutamaan Bahasa Indonesia, Pelestarian Utama Bahasa dan Satra Daerah merupakan inisiatif DPRD Provinsi Babel,” imbuhnya.

“Atas nama pribadi dan Pemprov Babel, saya menyambut baik dan mengapresiasi serta berkomitmen untuk memberi dukungan penuh,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) terdapat 6 Raperda usulan dari Pemprov Babel, 3 Raperda yang merupakan inisiatif dari pihak DPRD dan 3 raperda yang termasuk dalam kumulatif terbuka.

“Sehingga, tahun 2023 ada 12 Raperda yang harus dibahas dan diselesaikan,” pungkasnya.

Baca Juga  Polres Bangka Tingkatkan KRYD Tekan Angka Kriminalitas