“Kalau dari pihak PT Timah, dari hasil penyampaian tadi mereka akan mengkaji dari surat dari Bupati dalam waktu satu bulan ini akan mengambil sikap, kira-kira membuat surat balasan berkenaan dengan permohonan izin pemakaian ruas jalan milik PT Timah,” imbuhnya.

Di samping itu, pada tahun 2023 Dinas PUPR juga akan membebaskan lahan yang terletak sebelah Pelabuhan Tanjung Ular.

“Selain permohonan penggunaan IUP PT Timah tadi, kami juga akan lakukan pembebasan lahan yang berada di sebelah Pelabuhan Tanjung Ular. Dana untuk pembebasan lahan seluas 4,8 hektare juga sudah kita anggarkan,” sambung Novianto. (Dev)

Baca Juga  Pesta Adat Khitanan Massal Desa Ranggi Asam Kembali Digelar, Sukirman Pinta Masyarakat Terus Lestarikan