“Alhamdulillah 2023 tidak ada,dari Januari sampai Juni belum ada, mudah-mudahan tidak ada lah,” harapnya.

Kelima orang yang terlibat TPPO ini, lanjut Asyraf, penyelesaian pemerintah provinsi melalui DP3ACSKB Babel dengan mengembalikan ke daerah asalnya.

“Yang terlibat dalam TPPO ini masalah hukumnya masuk ke ranah kepolisian. Kalau di kita hanya menyelesaikan koordinasi dengan di mana yang bersangkutan tinggal,” imbuhnya.

Asyraf mengungkapkan, kasus TPPO ini yang terjadi di lokalisasi, dari interogasi atau pendalaman pihaknya, adalah mereka yang terjebak dengan suatu ajakan oleh suatu pihak.

“Biasanya mereka ini dari sisi faktor pendidikan rendah sehingga mereka cepat dibohongi, terjebak. Awalnya mungkin janji-janji bekerja di rumah makan, kafe, tapi setelah tiba di kafenya berbeda, di lokalisasi,” tutupnya.

Baca Juga  Safari Ramadan di Masjid Al-Hasanah, Pemkot Pangkalpinang Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp100 Juta