Ia menambahkan, untuk RTRW juga harus segera diselesaikan dan Babel sedang berproses semoga September ini dapat selesai. Jika provinsi membahas RTRW maka kabupaten kota juga harus bergerak karena ada perubahan-perubahan yang harus diselesaikan.

“Bagaimana itu RTRW harus diclear kan segera agar dapat mempercepat perizinan karena jika RTRW belum jadi bagaimana perizinannya,” ujarnya.

Ketua Bapemperda Babel, Hellyana mengatakan dalam rakornas nanti pihaknya akan lebih fokus menyesuaikan propemperda yang sudah di-SK-kan pada tahun 2022 lalu dan dari yang sudah direncanakan itu ada 3 perda inisiatif DPRD, 5 dari Pemprov Babel dam 3 perda kumulatif. Jadi ada 11 propemperda yang sudah di SK kan.

“Untuk percepatan RTRW ini akan sangat sulit dan detail karena melibatkan kabupaten kota. Kita sudah mulai melakukan kerja-kerja percepatan bersama stakeholder terkait dengan KKP dan leading sektor lainnya,” tutup Hellyana. (Elza)

Baca Juga  25,9 Ton Timah dari Belitung Ditangkap Beacukai Kepri dan TNI AL hendak Diselundupkan ke Malaysia