PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Hingga Desember 2023, sebanyak 229 bantuan hukum gratis telah diberikan kepada masyarakat tidak mampu di Bangka Belitung (Babel).

Pemberian bantuan hukum gratis tersebut disalurkan melalui 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dan terverifikasi yang bekerja sama dengan kanwil Kemenkumham Babel .

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan, adapun ke delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tersebut tersebar di beberapa daerah, 5 OBH berdomisili di Kota Pangkalpinang yaitu PDKP Babel, Hatami Koniah, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel, serta LBH KUBI.

Kemudian terdapat satu 1 OBH di Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK) dan 1 OBH di Kabupaten Bangka, yaitu YLBH Lentera Serumpun Sebalai. Serta 1 OBH di Kabupaten Belitung, yaitu LKBH Belitung.

Baca Juga  Pulihkan Gangguan Kelistrikan, PLN Kerahkan 167 Personel ke Kenten Tanjung Api-api

Fajar menyebutkan, bantuan hukum yang diberikan terdiri dari bantuan hukum litigasi yakni dalam bentuk pendampingan di bidang Pidana (penyelidikan, penyidikan dan persidangan) dan Perdata (gugatan dan persidangan).

“Serta bantuan hukum non litigasi dalam bentuk penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi dan pendampingan di luar persidangan yang jumlahnya sebanyak 34 kegiatan,” kata Fajar, Minggu.

Menurut Fajar, Anggaran pemberian bantuan hukum tahun 2023 ini sebesar Rp 733.688.000, yang terdiri dari Rp 646.000.000 anggaran untuk bantuan hukum litigasi dan Rp 87.688.000 anggaran untuk bantuan hukum non litigasi.