Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti laptop yang belum sempat dijual pelaku di kontrakannya di Jalan Mustika II Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan.

Sementara itu, terkait modus pencurian kata Jojo, pelaku mengambil satu buah tas berisi laptop yang di letakkan korban di tiang teras salah satu gedung hotel pada saat korban sedang ada acara di tempat tersebut.

“Ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil tas korban dan menyembunyikan tas berisi laptop tersebut ke dalam box motor milik pelaku, dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Saat ini pelaku berikut barang bukti laptop dan lainnya sudah diamankan di Polda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo. (**/Elza)

Baca Juga  Pemkab Bangka Buka Seleksi Untuk 384 Tenaga PPPK