KPK RI Ingatkan Gratifikasi ke ASN, Sekda: Mari Ciptakan Pemkab Basel Bersih KKN
“Kami sangat mendukung upaya KPK RI untuk mensosialisasikan pengendalian gratifikasi ini, semoga dengan adanya kegiatan ini dan seluruh materi yang disampaikan dapat bermanfaat untuk menumbuhkan kesadaran mengenai gratifikasi, sehingga tidak ada yang terlibat atau terjerumus dalam gratifikasi demi menciptakan Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tambahnya.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari KPK RI terkait gratifikasi. Dalam paparannya, Analis Pemberantasan Korupsi Ahli Pertama KPK RI Lela Luana menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang hingga fasilitas lainnya.
Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan tindakan gratifikasi yang diterima kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima gratifikasi, hal tersebut tercantum dalam Pasal 12C ayat (1) & (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Adapun tata cara pelaporan gratifikasi ilegal bisa dilakukan dengan beberapa cara diantaranya mendatangi langsung kantor KPK RI, mengirimkan laporan via surat, mengirimkan laporan via email di [email protected] dan bisa menggunakan aplikasi Gol.kpk.go.id.
Terdapat beberapa gratifikasi yang tidak wajib untuk dilaporkan tercatat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi salah satunya yaitu pemberian berlaku secara umum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dan ditutup dengan diskusi antara pihak KPK RI dengan para peserta Monitoring Evaluasi dan Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi tersebut yang terdiri dari para OPD, camat dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. (Kominfo Basel)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.