PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ju alias Pablo berhasil diringkus Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (7/6/2023) kemarin.

Pemuda warga Semabung Lama Pangkalpinang ini diamankan lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah kios toko di Kota Pangkalpinang.

“Pemuda berusia 22 tahun ini diringkus saat berada di Jalan Pesantren Desa Air Mesuk Timur, Bangka Tengah. Diamankan pada Kamis kemarin saat berada di rumah neneknya di Desa Air Mesu,” kata Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, Sabtu (10/6/2023).

Penangkapan Pelaku sendiri, kata Jojo berawal dari adanya laporan di Polresta Pangkalpinang terkait pencurian di sebuah toko di jalan RE. Marthadinata Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

Baca Juga  Tercatat Ada 1.031 Kejadian Bencana di Babel, Begini Pesan Pimpinan Tinggi Madya Basarnas RI

“Dari keterangannya, korban kehilangan barang berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A52 S 5G warna hitam dengan kerugian ditafsirkan lebih kurang enam juta lima ratus ribu rupiah,” ungkap Jojo.

Usai menerima laporan tersebut, lanjut dia, Tim 2 Opsnal langsung melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk mengungkap kasus curat tersebut.

Setelah melakukan koordinasi, Tim langsung mendatangi korban dan melakukan interogasi terhadap korban.

“Jadi, menurut keterangan korban, kejadian ini terjadi pada dini saat korban sedang tidur di dalam kios toko. Pelaku diketahui melakukan pencurian dengan cara merusak terpal penutup kios toko menggunakan silet lalu mengambil 1 unit handphone milik korban yang terletak di samping korban,” terangnya.

Baca Juga  Polres Basel Bagikan Bantuan Kemanusiaan ke Masyarakat Pesisir Tanjung Ketapang