Sidang perdana Gubernur nonaktif Provinsi Papua itu akan dilakukan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Jakarta Pusat.

Sekedar informasi, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk perkara suap dan gratifikasi, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

Untuk kasus pencucian uang Enembe, saat ini masih dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 10 Januari 2023. Setidaknya ada beberapa kasus yang menjerat Gubernur Papua itu. (**)

Baca Juga  Kemenag Siapkan Mitigasi Selamatkan 5.000 Santri Ponpes Al Zaytun