BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap Malik (27), warga Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar.

Ia diciduk lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 15,58 gram, di pinggir Jalan Raya Kulur, Selasa (13/6/23) kemarin.

Kapolres Bateng AKBP. Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Res Narkoba IPTU Windaris mengungkapkan penangkapan tersangka tersebut bermula dari laporan warga yang resah adanya peredaran narkoba di Desa Kulur.

“Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. Setelah semua jelas kita langsung melakukan penangkapan tersangka,” ujar Kasat Res Narkoba.

Ia mengatakan peran tersangka ini sebagai bandar terbukti dari jumlah barang bukti yang diamankan.

Baca Juga  Bandar Sabu asal Sadai Ngaku Beli 2 Kantong Rp15 Juta, Dijual Lagi Untungnya Rp4 Juta