Satres Narkoba Polres Bateng Ciduk Bandar Sabu di Desa Kulur, Barang Bukti 15,58 Gram
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap Malik (27), warga Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar.
Ia diciduk lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 15,58 gram, di pinggir Jalan Raya Kulur, Selasa (13/6/23) kemarin.
Kapolres Bateng AKBP. Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Res Narkoba IPTU Windaris mengungkapkan penangkapan tersangka tersebut bermula dari laporan warga yang resah adanya peredaran narkoba di Desa Kulur.
“Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. Setelah semua jelas kita langsung melakukan penangkapan tersangka,” ujar Kasat Res Narkoba.
Ia mengatakan peran tersangka ini sebagai bandar terbukti dari jumlah barang bukti yang diamankan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.