“Tersangka ini statusnya bandar, itu terlihat dari jumlah barang bukti narkoba yang dibawa tersangka, sebanyak 2 paket besar seberat 15,58 gram,” ucapnya.

Selain barang bukti narkoba jenis sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

“Selain 2 paket besar sabu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak rokok, 1 buah kantong plastik warna orange, dan 1 unit handphone android merk INFINIX hOT 30i warna putih beserta sim card dengan nomor,” tuturnya.

Ia menambahkan saat ini tersangka beserta barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya sudah diamankan ke Mapolres Bateng.

“Untuk proses selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Bateng, dan akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (*).

Baca Juga  Disperindagkop Bateng Tak Pernah Izinkan Minol di Bar Angels Wing