Sehingga, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum, namun karena adanya ketidakjelasan petitum atau setidak-tidaknya petitum Pemohon merupakan hal yang tidak lazim, maka menyebabkan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. “Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon lebih lanjut,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam perkara pengujian UU LLAJ ini diajukan oleh Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin menguji Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”

Baca Juga  Fadli Zon Sebut Usulan Kenaikan Biaya Haji Tak Bijaksana

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (11/5/2023), Arifin Purwanto mengatakan ketentuan mengenai masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) selama 5 tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya. Arifin mengungkapkan kasus konkret yang dialaminya. Ia harus membawa motornya untuk cek fisik ke kantor SAMSAT Madiun saat STNKB dan TNKB ganti baru. Padahal posisi kendaraan berada di Surabaya. Waktu tempuh Surabaya-Madiun sekitar 4 jam.

Menurutnya, supaya tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 maka STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai tahun 1984. Selain itu, supaya ada kepastian hukum, untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB maka masa berlakunya perlu menjadi selamanya dan Nomor Seri dibuat sama dengan nomor seri KTP/NIK KTP dan ada foto pemilik kendaraan tersebut.

Baca Juga  Pemerintah Putuskan Indonesia Masuki Masa Endemi

Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berlaku selamanya dan tidak perlu dimintakan pengesahan setiap tahun”. Kemudian apabila STNKB tersebut rusak/hilang maka pemilik bisa lapor kepada SAMSAT terdekat untuk dicetak karena semua SAMSAT satu Indonesia sudah terintegrasi secara online. (*)