JAKARTA, TIMELINES.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 43/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK seperti dikutip dari laman MKRI.id. “Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan Pemohon dalam perbaikan permohonannya tetap tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam kaitannya dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ.

Baca Juga  Hasil dari Pemeriksaan LHKPN, KPK Tetapkan Tiga Tersangka

Walaupun telah diberikan nasihat oleh Majelis Panel dalam Sidang Pendahuluan pada 11 Mei 2023. Pemohon hanya menguraikan permasalahan konkret yang dialaminya berkenaan dengan proses, bentuk teknis STNKB dan TNKB, serta masa berlakunya sehingga Mahkamah tidak dapat menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya.

Selain masalah sebagaimana termaktub dalam Sub-paragraf di atas, Enny melanjutkan, Pemohon dalam Petitum angka 2 memohon kepada Mahkamah agar “Menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun’ dalam Pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Lembaran Negara R Tahun 2009 No. 96 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tidak dimaknai “berlaku selamanya dan tidak perlu dimintakan pengesahan setiap tahun”.”

Baca Juga  MK Lanjutkan Gugatan Paslon 01, Gubernur Babel Terpilih Hidayat Arsani Angkat Bicara

Namun, Pemohon sama sekali tidak menyatakan adanya pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujiannya dengan UUD 1945. Padahal untuk dapat menilai suatu pasal dan/atau ayat undang-undang dinyatakan “tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”, terlebih dahulu pasal dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Mahkamah, sambung Enny, seluruh rumusan petitum Pemohon tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang. Terhadap petitum ini telah dikonfirmasi kembali kepada Pemohon pada saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan pada tanggal 25 Mei 2023 [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 43/PUU-XX1/2003, tanggal 25 Mei 2023, him, 7) dan Pemohon tetap pada pendiriannya. Oleh karena itu, secara formal, petitum yang demikian tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021.

Baca Juga  KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi